Kode Etik
dan Budaya
KODE ETIK DAN BUDAYA
PERSEROAN
Kode etik dan budaya Perseroan wajib dijunjung tinggi oleh
seluruh karyawan PT Surya Toto Indonesia Tbk.
BUDAYA KERJA
SEIRI (Ringkas)
​
SEIRI (Ringkas) adalah memilah/memisahkan barang yang diperlukan dengan tidak diperlukan.
Selain itu melakukan pengendalian serta pencegahan agar tidak timbul barang-barang
yang tidak dibutuhkan lagi.
​
​
SEITON (Rapi)
​
SEITON (Rapi) adalah menata dan menyimpan barang secara teratur, sistematis dan efektif
untuk memudahkan pengambilan dan pengembalian barang, serta menentukan standar
bagi tempat penyimpanan barang.
​
​
SEISO (Resik)
​
SEISO (Resik) adalah menciptakan kondisi lingkungan, peralatan, dan mesin
agar selalu bersih sehingga kotoran dan sampah tidak berserakan.
​
​
SEIKETSU (Rawat)
​
SEIKETSU (Rawat) adalah proses pengulangan pemilahan, penataan, dan pembersihan
serta sebagai kesadaran dan aktifitas tetap untuk memastikan
bahwa keadaan 5S dipelihara.
​
​
SHITSUKE (Rajin)
​
SHITSUKE (Rajin) adalah komitmen yang kuat untuk menaati apa yang sudah ditetapkan.
KODE ETIK
-
Transparansi
Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan lewat informasi yang relevan. Transparansi tidak berarti keterbukaan tanpa batas. Seluruh informasi milik perusahaan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
​
-
Akuntabilitas
a. Menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi.
b. Setiap orang atau unit bisnis berwewenang dan bertanggungjawab atas tugas yang dibebankan kepadanya.
-
Tanggung jawab
Setiap karyawan bertanggung jawab untuk melaksanakan aktivitas pekerjaannya berdasarkan prinsip korporasi yang sehat, sesuai dengan hukum yang berlaku, bekerjasama secara aktif dan berusaha untuk memberikan kontribusi yang nyata.
-
Kemandirian
Mencegah benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Kewajaran
a. Menjamin perlakuan yang adil setara kepada setiap stakeholders dalam setiap aktivitas.
b. Selalu mengupayakan agar pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang- undangan.